Tidak bawa SIM
Tidak dapat
menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2)
jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
Pasal
288 ayat (2)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Komentar
Posting Komentar