Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan
dengan kendaraan lain
Pasal 287 ayat (6) Jo pasal 106 (4) huruf h
Denda : Rp 250.000
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata
cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Komentar
Posting Komentar