TNKB TIDAK SAH
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68
ayat (1) Denda : Rp 500.000
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Komentar
Posting Komentar