STNK / STCK tidak sah
Kendaraan
Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo
Psl 106 ayat (5) huruf a. Denda : Rp 500.000
Pasal
288
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).

Komentar
Posting Komentar