APAKAH POLISI BERHAK MENILANG PENGENDARA YANG NUNGGAK PAJAK
Berdasarkan UU No. 22 Thn 2009 Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a : Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri (tidak sah) didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000.
Pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada Pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen Negara.
Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 37 ayat 2 da 3 yg isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Silahkan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Mengapa bisa dicek seperti itu ? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.
Komentar
Posting Komentar