lampu utama malam hari

Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.

Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)

Denda : rp 250.000

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

STNK / STCK tidak sah

Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain

TNKB TIDAK SAH