Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.

Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58

Denda : Rp 500.000

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

STNK / STCK tidak sah

Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain

TNKB TIDAK SAH