Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan
yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan
lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal
58
Denda : Rp 500.000
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan
yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Komentar
Posting Komentar