Sabuk keselamatan

Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan

Psl 289 Jo Psl 106 ayat (6)

Denda : Rp 250.000

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

STNK / STCK tidak sah

Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain

TNKB TIDAK SAH