Sabuk keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 Jo Psl 106 ayat (6)
Denda : Rp 250.000
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Komentar
Posting Komentar