Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal
77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Pasal
281
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Komentar
Posting Komentar